Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran, khususnya dana yang dikelola oleh kepengurusan sebelumnya. “Untuk penggunaan dana oleh pengurus sebelumnya saat ini sudah masuk tahap pendalaman,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pengelolaan dana periode 2021–2022 masih berlangsung, termasuk penelusuran alur kas dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. “Kami masih memeriksa pihak-pihak terkait dan alur kasnya, karena penggunaan dana Rp 100 juta ini belum ada pertanggungjawaban sampai sekarang,” katanya.
Sejauh ini, Inspektorat baru meminta keterangan dari mantan penjabat Kepala Desa Juanga, Rusli Lomban. Sementara, Ketua BUMDes periode 2021–2022 ini belum memenuhi panggilan meski surat telah dilayangkan, dan akan dijadwalkan ulang.
Panji menegaskan, Inspektorat serius menangani kasus ini mengingat dana penyertaan modal BUMDes merupakan aset desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha, meningkatkan pendapatan asli desa, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Dana tersebut harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!