Jaksa Seriusi Kasus Penyelewengan Dana Bumdes Gotalamo Morotai

Morotai, Maluku Utara- Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan tahun 2018-2019 sebesar Rp 300 juta masuk dalam Tindak Pidana Khusus.

Itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai, Sobeng Suradal, didampingi Kasi Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika, pada konferensi pers, Selasa (10/05/2022).

Kajari mengatakan, pekan depan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bidang Pidsus.

BACA JUGA  Buntut Ini, Pemkab Halsel Cabut Izin Satu Pangkalan Minyak Tanah di Joronga

Dikatakan, dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Gotalamo itu lantaran pencairannya tidak dipertanggungjawabkan. Ketua BUMDes melakukan pencairan dengan cara sediri tanpa sepengetahuan bendahara.

Kajari menjelaskan, Ketua BUMDes membuat agen di BNI 46 atas nama salah satu usaha, sehingga otomatis bisa menarik dana BUMDes yang tersimpan di rekening BNI tanpa butuh tanda tangan bendahara lagi.

BACA JUGA  Waow, Kapolres Sula Terjun Lapangan Razia Kartu Vaksin

“Dalam kasus kami sudah periksa 10 saksi. Jadi uangnya sudah habis, tapi tidak ada pertanggungjawaban sama sekali, dan Ketua BUMDes juga sudah mengakui bahwa itu adalah kesalahan dia. Kasus ini masih ditangani Intel Kejaksaan Morotai, kemungkinan minggu depan sudah dilimpahkan ke Pidsus untuk dilakukan tahap selanjutnya. Dalam kasus ini kami sudah periksa 10 saksi,” pungkasnya. (Tir/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah