Morotai, Maluku Utara- Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan tahun 2018-2019 sebesar Rp 300 juta masuk dalam Tindak Pidana Khusus.
Itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai, Sobeng Suradal, didampingi Kasi Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika, pada konferensi pers, Selasa (10/05/2022).
Kajari mengatakan, pekan depan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bidang Pidsus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Gotalamo itu lantaran pencairannya tidak dipertanggungjawabkan. Ketua BUMDes melakukan pencairan dengan cara sediri tanpa sepengetahuan bendahara.
Kajari menjelaskan, Ketua BUMDes membuat agen di BNI 46 atas nama salah satu usaha, sehingga otomatis bisa menarik dana BUMDes yang tersimpan di rekening BNI tanpa butuh tanda tangan bendahara lagi.
“Dalam kasus kami sudah periksa 10 saksi. Jadi uangnya sudah habis, tapi tidak ada pertanggungjawaban sama sekali, dan Ketua BUMDes juga sudah mengakui bahwa itu adalah kesalahan dia. Kasus ini masih ditangani Intel Kejaksaan Morotai, kemungkinan minggu depan sudah dilimpahkan ke Pidsus untuk dilakukan tahap selanjutnya. Dalam kasus ini kami sudah periksa 10 saksi,” pungkasnya. (Tir/Red)