Daruba, Maluku Utara – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Jamaluddin, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 83 kepala desa telah menjalani sidang kode etik terkait pengelolaan keuangan desa.
Dalam wawancara dengan media pada Rabu (11/6/2025), ia menyebutkan bahwa saat ini masih ada 5 desa yang belum menjalani proses sidang itu, yaitu Desa Yayasan, Desa Dehegila, Desa Juanga, Desa Wewemo, dan Desa Loleo.
Dari hasil sidang tersebut, Jamaluddin menjelaskan bahwa 12 kepala desa telah diberhentikan sementara. “Kepala desa yang sudah diberhentikan sementara sebanyak 12 kepala desa,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan akan ada kepala desa lainnya yang akan mengalami hal serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa desa lainnya yang akan diberhentikan sementara untuk disampaikan oleh camat, dan SK-nya sudah diserahkan ke camat baik itu di wilayah Morotai Jaya maupun Morotai Selatan Barat,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya