Satu Lagi Kades di Morotai Diberhentikan Sementara Gegara Dugaan Korupsi, Kadis PMD : Ada yang Menyusul

Daruba, Maluku Utara – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Jamaluddin, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 83 kepala desa telah menjalani sidang kode etik terkait pengelolaan keuangan desa. 

Dalam wawancara dengan media pada Rabu (11/6/2025), ia menyebutkan bahwa saat ini masih ada 5 desa yang belum menjalani proses sidang itu, yaitu Desa Yayasan, Desa Dehegila, Desa Juanga, Desa Wewemo, dan Desa Loleo.

BACA JUGA  Benny Dukung Pemda Morotai Aktifkan Kembali Sekolah yang Ditutup

Dari hasil sidang tersebut, Jamaluddin menjelaskan bahwa 12 kepala desa telah diberhentikan sementara. “Kepala desa yang sudah diberhentikan sementara sebanyak 12 kepala desa,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan akan ada kepala desa lainnya yang akan mengalami hal serupa.

“Beberapa desa lainnya yang akan diberhentikan sementara untuk disampaikan oleh camat, dan SK-nya sudah diserahkan ke camat baik itu di wilayah Morotai Jaya maupun Morotai Selatan Barat,” tambahnya.

BACA JUGA  Dermaga Hiri Masih Butuh Rp 3,7 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah