Sidang kode etik ini berfokus pada perilaku dan tanggung jawab kepala desa dalam mengelola keuangan desa. Jamaluddin menyatakan bahwa jika terdapat dugaan penyimpangan, maka sanksi akan diberikan.
“Menyangkut dengan temuan ini adalah untuk penyelesaian administrasi saja, supaya mereka dapat istirahat sejenak untuk fokus pada penyelesaian administrasinya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberhentian yang dilakukan bukanlah permanen. “Ini kadang teman-teman kades beranggapan bahwa ini adalah pemberhentian permanen. Padahal ini hanya pemberhentian sementara yang harus dipahami,” tandasnya.
Sebelumnya, pada April lalu, Pemkab Pulau Morotai memberhentikan sementara 11 kepala desa karena tersandung kasus dugaan korupsi dana desa. Adapun 11 desa yang kepala desanya diberhentikan sementara tersebut meliputi Desa Pandanga, Sangowo Barat, Dokumira, Mira, Yao, Sakita, Bere-bere, Korago, Cendana, Tutuhu, dan Desa Wayabula. Terbaru satu lagi kades yang tersandung kasus yang sama telah diberhentikan sementara. Adalah Kades Leoleo Rao. Praktisnya total ada 12 kades yang diberhentikan sementara di era pemerintahan Rusli-Rio karena dugaan penyelewengan dana desa. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!