Satu Lagi Kades di Morotai Diberhentikan Sementara Gegara Dugaan Korupsi, Kadis PMD : Ada yang Menyusul

Sidang kode etik ini berfokus pada perilaku dan tanggung jawab kepala desa dalam mengelola keuangan desa. Jamaluddin menyatakan bahwa jika terdapat dugaan penyimpangan, maka sanksi akan diberikan.

“Menyangkut dengan temuan ini adalah untuk penyelesaian administrasi saja, supaya mereka dapat istirahat sejenak untuk fokus pada penyelesaian administrasinya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberhentian yang dilakukan bukanlah permanen. “Ini kadang teman-teman kades beranggapan bahwa ini adalah pemberhentian permanen. Padahal ini hanya pemberhentian sementara yang harus dipahami,” tandasnya. 

BACA JUGA  Awasi Coklit, Bawaslu Haltim Temukan Ratusan Pemilih tak Dikenal

Sebelumnya, pada April lalu, Pemkab Pulau Morotai memberhentikan sementara 11 kepala desa karena tersandung kasus dugaan korupsi dana desa. Adapun 11 desa yang kepala desanya diberhentikan sementara tersebut meliputi Desa Pandanga, Sangowo Barat, Dokumira, Mira, Yao, Sakita, Bere-bere, Korago, Cendana, Tutuhu, dan Desa Wayabula. Terbaru satu lagi kades yang tersandung kasus yang sama telah diberhentikan sementara. Adalah Kades Leoleo Rao. Praktisnya total ada 12 kades yang diberhentikan sementara di era pemerintahan Rusli-Rio karena dugaan penyelewengan dana desa. (RF/Red)

BACA JUGA  Antrian Panjang Padati Pelabuhan Motor Kayu Bastiong-Rum, Pengendara Rela Menunggu Berjam-jam
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah