Daruba, Maluku Utara – DPRD Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD morotai, Rabu (11/6/2025).
Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali, hadir untuk menyampaikan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Umar Ali menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah bagian krusial dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024 ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi pemerintah daerah kepada DPRD. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya