Gubernur Maluku Utara Tunjuk dr. Rosita Alkatiri Plt Direktur RSUD Chasan Boesoirie

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Sherly Tjoanda resmi menunjuk Rosita Alkatiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Chasan Boesoirie, menggantikan Alwia Assagaf.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026 yang ditetapkan pada 27 April 2026. Dalam keputusan itu, Rosita yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasan Boesoirie, mulai menjalankan tugas sebagai Plt Direktur terhitung sejak 28 April 2026.

BACA JUGA  Baru 4 Bulan, Samsat Tikep Raup Pendapatan Rp 4 Miliar Lebih

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan penunjukan tersebut merupakan kewenangan langsung gubernur. “Penunjukan Plt ini langsung dari Gubernur,” kata Zulkifli, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, pemberhentian Alwia Assagaf sebagai direktur sebelumnya mengacu pada pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Sikap Pemprov Melunak Terkait Mutasi PNS

Pergantian ini menjadi bagian dari penataan manajemen di RSUD Chasan Boesoirie, rumah sakit rujukan utama di wilayah Sofifi, guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah