Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Sherly Tjoanda resmi menunjuk Rosita Alkatiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Chasan Boesoirie, menggantikan Alwia Assagaf.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026 yang ditetapkan pada 27 April 2026. Dalam keputusan itu, Rosita yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasan Boesoirie, mulai menjalankan tugas sebagai Plt Direktur terhitung sejak 28 April 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan penunjukan tersebut merupakan kewenangan langsung gubernur. “Penunjukan Plt ini langsung dari Gubernur,” kata Zulkifli, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, pemberhentian Alwia Assagaf sebagai direktur sebelumnya mengacu pada pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pergantian ini menjadi bagian dari penataan manajemen di RSUD Chasan Boesoirie, rumah sakit rujukan utama di wilayah Sofifi, guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!