Galela, Maluku Utara – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara resmi menetapkan besaran zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Sebelumnya, penetapan zakat fitrah ini berlangsung di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Utara, melalui rapat kordinasi yang di hadiri oleh Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) Halmahera Utara, Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada Kamis, (27/2) lalu.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galela Induk, Fauzi M. A Djalil, S. Hi, mengungkapkan berdasarkan SK No : 14 tahun 2025 yang di berikan oleh Kemenag bahwa besaran zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di pasaran
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan zakat fitrah di tahun 2025 itu sebesar 2,5 kg beras. Jika di uangkan maka nilai konversi jakat fitrah sebesar Rp 45 ribu, kan beras di pasaran itu Rp 18 ribu dikali dengan 2,5 kilo berarti Rp 45 ribu,” jelasnya, Selasa (11/03/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya