KUA 2 Kecamatan di Halut Minta Edaran Penetapan Zakat Fitrah Diumumkan ke Warga

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Galela, Maluku Utara – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara resmi menetapkan besaran zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 45 ribu per jiwa.

Sebelumnya, penetapan zakat fitrah ini berlangsung di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Utara, melalui rapat kordinasi yang di hadiri oleh Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) Halmahera Utara, Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada Kamis, (27/2) lalu. 

BACA JUGA  Penghuni Rumdis Haltim Diminta Kosongkan Rumah Sebelum 31 Agustus 2023

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galela Induk, Fauzi M. A Djalil, S. Hi, mengungkapkan berdasarkan SK No : 14 tahun 2025 yang di berikan oleh Kemenag bahwa besaran zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras di pasaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan zakat fitrah di tahun 2025 itu sebesar 2,5 kg beras. Jika di uangkan maka nilai konversi jakat fitrah sebesar Rp 45 ribu, kan beras di pasaran itu Rp 18 ribu dikali dengan 2,5 kilo berarti Rp 45 ribu,” jelasnya, Selasa (11/03/2025).

BACA JUGA  Ratusan Pengendara di Halteng Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan Lalin 2025

Berita Terkait

Banjir dan Abrasi Sungai Wasi Ancam Rumah Warga di Halmahera Utara
PPPK Taliabu Keluhkan Pemotongan THR, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKAD 
Proyek Jalan Dalam Kota Bobong Mulai Dikerjakan, Ketua Komisi III Budiman Mayabubun : Jangan Coba-coba Nakal
5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:08 WIT

Banjir dan Abrasi Sungai Wasi Ancam Rumah Warga di Halmahera Utara

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:03 WIT

PPPK Taliabu Keluhkan Pemotongan THR, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BPKAD 

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:40 WIT

Proyek Jalan Dalam Kota Bobong Mulai Dikerjakan, Ketua Komisi III Budiman Mayabubun : Jangan Coba-coba Nakal

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!