Kejari Halsel Tunda Ekspos Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Saruma

Labuha, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan bakal mengumumkan tersangka kasus kredit macet BPRS. Ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Maluku Utara telah melakukan perhitungan keuangan negara, dalam dugaan kasus tersebut.

Dari hasil perhitungan keuangan negara, BPKP menemukan ada kerugian negara berkisar Rp 8 miliar lebih. Hasil perhitungan kerugian tersebut  telah diserahkan ke kejaksaan agar dilakukan penyelidikan lanjutan.

BACA JUGA  Eks Bendahara Dinkes Halsel Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK 32 Puskesmas

“Iya untuk hasil perhitungan keuangan negara sudah dilakukan perhitungan BPKP dan telah dikembalikan hasil perhitungan ke kami ,” kata Kasi Pidsus Kejari Labuha, Ardhan ketika di temui wartawan Haliyora.id di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah