Labuha, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan bakal mengumumkan tersangka kasus kredit macet BPRS. Ini setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Maluku Utara telah melakukan perhitungan keuangan negara, dalam dugaan kasus tersebut.
Dari hasil perhitungan keuangan negara, BPKP menemukan ada kerugian negara berkisar Rp 8 miliar lebih. Hasil perhitungan kerugian tersebut telah diserahkan ke kejaksaan agar dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Iya untuk hasil perhitungan keuangan negara sudah dilakukan perhitungan BPKP dan telah dikembalikan hasil perhitungan ke kami ,” kata Kasi Pidsus Kejari Labuha, Ardhan ketika di temui wartawan Haliyora.id di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya