Labuha, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, menetapkan mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) 32 Puskesmas di Halsel.
Penetapan tersangka baru di kasus tersebut diungkapkan Kejari melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Labuha, Halmahera Selatan, Rabu (20/8/2025).
Dalam kasus ini, Kejari menetapkan SHS sebagai tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara 500 juta lebih itu. “SHS diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi terkait Dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan tahuna anggaran 2019 sebesar Rp 1.227.550.000, yang bersangkutan pada saat itu sebagai bendahara dinas kesehatan,” ungkap Ahmad Patoni, Kepala kejaksaan Negeri Labuha.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!