Eks Bendahara Dinkes Halsel Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK 32 Puskesmas

Labuha, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, menetapkan mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Puskesmas (BOK) 32 Puskesmas di Halsel.

Penetapan tersangka baru di kasus tersebut diungkapkan Kejari melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Labuha, Halmahera Selatan, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA  Satu Lagi Kades di Morotai Diberhentikan Sementara Gegara Dugaan Korupsi, Kadis PMD : Ada yang Menyusul

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan SHS sebagai tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara 500 juta lebih itu. “SHS diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi terkait Dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan tahuna anggaran 2019 sebesar Rp 1.227.550.000, yang bersangkutan pada saat itu sebagai bendahara dinas kesehatan,” ungkap Ahmad Patoni, Kepala kejaksaan Negeri Labuha.

BACA JUGA  Gubernur Malut Resmi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah