Ternate, Maluku Utara – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek MCK di Kabupaten Pulau Taliabu kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan PN Ternate Kelas, Rabu sore (20/8/2020).
Dalam sidang tersebut keempat terdakwa diantaranya, Supraydno (S) eks Kadis PUPR Taliabu, HY alias Hayatuddin, M. Rizal dan Melanktong dihadirkan.
Pada sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan pembelaan oleh JPU ini, hakim ketua Budi Setyawan memberikan kesempatan ke JPU untuk membacakan replik yang dimulai dari terdakwa eks Kadis PUPR Taliabu Supraydno.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!