Kasus Korupsi MCK Taliabu Memasuki Babak Akhir

Ternate,  Maluku Utara – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek MCK di Kabupaten Pulau Taliabu kembali dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Sidang dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bertempat di Ruang Sidang  Prof. Dr. Bagir Manan PN Ternate Kelas, Rabu sore (20/8/2020). 

Dalam sidang tersebut keempat terdakwa diantaranya, Supraydno (S) eks Kadis PUPR Taliabu, HY alias Hayatuddin, M. Rizal dan Melanktong dihadirkan. 

BACA JUGA  Bawaslu Tikep Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pemilu

Pada sidang lanjutan dengan agenda replik atau tanggapan pembelaan oleh JPU ini, hakim ketua Budi Setyawan memberikan kesempatan ke JPU untuk membacakan replik yang dimulai dari terdakwa eks Kadis PUPR Taliabu Supraydno. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah