Setelah JPU membacakan replik, penasehat hukum terdakwa menanggapi duplik secara lisan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan pembelaan dari terdakwa Hayatuddin, dan seterusnya. Namun terhadap tanggapan pembelaan terdakwa Melankton, yang dibacakan oleh JPU, hakim masih meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya guna untuk menanggapi duplik secara lisan.
Adapun substansi replik yang dibacakan dimana JPU yang dipimpin langsung Ady Baskoro tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang tuntutan. Setelah itu hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 1 September 2025, mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, atas perbuatan para terdakwa JPU menuntut dan meminta ke Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supraydino selama 6 tahun dan denda senilai Rp 100 subsider kurungan 6 bulan penjara.
Selain itu, mantan Kadis PUPR Taliabu juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar 312 juta.
Kemudian terdakwa Hayatuddin Ukaasa dituntut dengan pidana selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Adapun uang pengganti yang dituntut ke terdakwa Hayatuddin Ukaasa senilai Rp 899.273.979.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!