Kasus Korupsi MCK Taliabu Memasuki Babak Akhir

Setelah JPU membacakan replik, penasehat hukum terdakwa menanggapi duplik secara lisan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan pembelaan dari terdakwa Hayatuddin, dan seterusnya. Namun terhadap tanggapan pembelaan terdakwa Melankton, yang dibacakan oleh JPU, hakim masih meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya guna untuk menanggapi duplik secara lisan. 

Adapun substansi replik yang dibacakan dimana JPU yang dipimpin langsung Ady Baskoro tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang tuntutan. Setelah itu hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 1 September 2025, mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

BACA JUGA  Pimpinan OPD Akui Setor Uang ke Eks Gubernur Malut, Nilainya Bervariasi

Sebelumnya, atas perbuatan para terdakwa JPU menuntut dan meminta ke Majelis Hakim untuk  menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Supraydino selama 6 tahun dan denda senilai Rp 100 subsider kurungan 6 bulan penjara. 

Selain itu, mantan Kadis PUPR Taliabu juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar 312 juta. 

Kemudian terdakwa Hayatuddin Ukaasa dituntut dengan pidana selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Adapun uang pengganti yang dituntut ke terdakwa Hayatuddin Ukaasa senilai Rp 899.273.979.

BACA JUGA  UPT BP3D Tidore Halteng Banting Harga Ikan di Tugulufa, Arus Lalu Lintas Terhambat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah