Selanjutnya, terdakwa Melankton Palendesang dituntut dengan pidana kurungan selama 5 tahun yang juga dikurangi selama terdakwa ditahan. Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan uang pengganti sebesar Rp 114.458.000.
Sementara terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad dituntut pidana penjara 2 Tahun dan dikurangi seluruhnya dari masa kurungan yang dijalani. terdakwa ini juga didenda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila sejak putusan tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebagai informasi, kasus yang ditangani Kejari Pulau Taliabu ini menyangkut Proyek Pembangunan MCK (Mandi Cuci Kaki) yang tersebar di 21 Desa Kabupaten Taliabu, pada tahun 2022. Kasus yang menyeret ke empat terdakwa ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar menurut audit BPK. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!