Stevi Thomas, Penyuap Mantan Gubernur Malut Divonis Ringan 

Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Stevi Thomas terbukti memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Suap yang diberikan terdakwa Stevi kepada mantan Gubernur Malut dua periode itu totalnya berjumlah 60 Ribu Dolar Amerika. 

Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan terdakwa Stevi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Kamis (16/5/2024). 

BACA JUGA  Mantan Kadis PUPR Malut Akui Pernah Setor ke AGK 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah