Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Stevi Thomas terbukti memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Suap yang diberikan terdakwa Stevi kepada mantan Gubernur Malut dua periode itu totalnya berjumlah 60 Ribu Dolar Amerika.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan terdakwa Stevi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Kamis (16/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!