Rommel mengatakan Stevi Thomas yang bekerja sebagai Direktur Eksternal salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara ini sering menemui AGK saat masih menjabat Gubernur Malut.
“Terdakwa sering bertemu dengan saksi Abdul Gani di Jakarta, yakni ada sepuluh kali pertemuan dimana bersesuaian dengan keterangan terdakwa,” kata Rommel.
Menurutnya, selain pertemuan, saksi Abdul Gani juga telah menerima uang dengan mata uang dolar Amerika, “Saksi AGK mengakui jika telah menerima melalui terdakwa Stevi Thomas yang diberikan secara bertahap,” beber Rommel saat membaca isi putusan.
Disebutkan Rommel, bahwa jumlah uang suap yang diberikan terdakwa Stevi kepada AGK seluruhnya berjumlah 60.000 us dollar. Dimana perbuatan terdakwa telah memberikan uang tehadap penyelenggara negara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!