Rommel mengungkap bahwa pemberian uang suap dari terdakwa ke saksi AGK dimaksudkan agar memudahkan urusan rekomendasi dan perizinanan pihak perusahaan yang dipimpinnya.
“Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa Stevi Thomas tidak membantu program pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi. Dengan hal-hal yang meringankan ialah memberikan uang suap dengan uang pribadinya,” sebut Rommel.
Stevi Thomas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut diatas. Juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Maka melalui musyawarah majelis, kata Rommel, PN Tipikor Ternate mengadili terdakwa Stevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Adapun hukuman sesuai amar putusan, yakni terdakwa Stevi Thomas dijatuhkan Pidana 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak membayar denda tersebut maka digantikan dengan kurungan 1 bulan lamanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!