Stevi Thomas, Penyuap Mantan Gubernur Malut Divonis Ringan 

Rommel mengungkap bahwa pemberian uang suap dari terdakwa ke saksi AGK dimaksudkan agar memudahkan urusan rekomendasi dan perizinanan pihak perusahaan yang dipimpinnya.

“Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa Stevi Thomas tidak membantu program pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi. Dengan hal-hal yang meringankan ialah memberikan uang suap dengan uang pribadinya,” sebut Rommel. 

Stevi Thomas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut diatas. Juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA  Habiskan Rp 451 Juta Lebih Dana Desa, Balai Pertemuan Desa Waikoka Taliabu Belum juga Rampung

Maka melalui musyawarah majelis, kata Rommel, PN Tipikor Ternate mengadili terdakwa Stevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. 

Adapun hukuman sesuai amar putusan, yakni terdakwa Stevi Thomas dijatuhkan Pidana 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak membayar denda tersebut maka digantikan dengan kurungan 1 bulan lamanya. 

BACA JUGA  Miris! Siswa SMP Halsel Tewas Tertabrak Pic Up, Pelaku Malah Bebas Berkeliaran
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah