Terdakwa Stevi Thomas melalui Penasehat Hukum (PH) mengatakan mereka akan pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan setelah menerima putusan tersebut. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memikirkan putusan itu.
Sementara itu, dibanding dengan dua terdakwa lain di kasus yang sama, vonis yang diterima Stevi Thomas sedikit lebih ringan. Di sidang sebelumnya, PN Tipikor Ternate menyidangkan dua terdakwa kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba masing-masing, mantan Kadis PUPR Malut Daud Ismail dan satu pihak swasta yaitu Kristian Wuisan.
Daud Ismail dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini sehingga divonis pidana 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda 100j juta. Sedangkan Kristian Wuisan divonis 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda yang sama yaitu 100 juta. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!