Bobong, Maluku Utara – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan MCK Individual tahun 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LHP BPK RI, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, Supraydno belum juga ditahan karena sedang berada di Jakarta. Keberadaan Supraydno di Jakarta diketahui sejak tiga bulan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, keberadaan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno (TSK) di Jakarta menghadiri panggilan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Nurwinardi mengatakan, sesuai prosedur pihaknya akan melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
“Mulai hari kita layangkan surat panggilan pertama, jika tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan panggilan kedua dan sampai panggilan ketiga tidak hadir maka kami akan tetapkan sebagai DPO,” tegas Nurwinardi dalam konferensi persnya, Senin (03/02/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya