Sayangnya, hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, sedangkan anggaran pembangunan MCK individual telah dicairkan 100 persen sebesar Rp 4.197.403.901.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil LHP BPK RI sebesar Rp 3.635.001.177.
Ketiga Tersangka disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana penjara korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara bukti yang dikantongi Kejari Pulau Taliabu berupa 57 keterangan saksi, dan 4 Ahli. Selain itu, Kejari juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 182.454.000. Untuk 2 tersangka lainnya kini ditahan di tahanan Polres Pulau Taliabu. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!