Adapun kasus korupsi MCK ini selain Supraydno, Kejari Pulau Taliabu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Tersangka yaitu MRD dan HU. Baik Supraydno, MRD dan HU ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025 pada Senin, (03/02/2025) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Dalam perkara ini, Supraydno
berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, sementara MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022. Sedangkan HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022.
Kasus tersebut berawal dari pembangunan MCK Individual. dimana setiap desa terdapat 5 MCK individual untuk Masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit untuk 105 KK.
Pagu anggaran yang digelontorkan pada APBD 2022 sebesar Rp 4.350.000.000 dengan rincian, anggaran pembangunan MCK sebesar Rp 4.200.000.000, jasa konsultan pengawasan sebesar Rp 50.000.000 dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!