Ditetapkan Tersangka, Kadis PUPR Pulau Taliabu Kabur ke Jakarta

Adapun kasus korupsi MCK ini selain Supraydno, Kejari Pulau Taliabu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Tersangka yaitu MRD dan HU. Baik Supraydno, MRD dan HU ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan nomor : PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025 pada Senin, (03/02/2025) oleh tim Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.

Dalam perkara ini, Supraydno 

BACA JUGA  Senggol Truk, Pengendara Motor Sempat tak Sadarkan Diri

berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, sementara MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022. Sedangkan HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun 2022.

Kasus tersebut berawal dari pembangunan MCK Individual. dimana setiap desa terdapat 5 MCK individual untuk Masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit untuk 105 KK.

BACA JUGA  Usulan 8 Ranperda Akan Diparipurnakan DPRD Tikep di Tahun 2023

Pagu anggaran yang digelontorkan pada APBD 2022 sebesar Rp 4.350.000.000 dengan rincian, anggaran pembangunan MCK sebesar Rp 4.200.000.000, jasa konsultan pengawasan sebesar Rp 50.000.000 dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp 100.000.000.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah