Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula menolak penyerahan Syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Arifin Kaunar dan Suparjo Silia.
Hal ini dikarenakan Bapaslon Perseorangan tersebut menyerahkan Berkas syarat dukungan lewat dari ketentuan waktu yang di tetapkan oleh KPU.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Sula Yuni Yunengsih Ayuba saat diwawancarai Haliyora.id, usai melantik Anggota PPK di Gedung Taufik Center, Kamis (16/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!