“Sesuai batas waktu itu pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59.00 Wit, itu syarat dukungan harus di serahkan ke KPU. Namun untuk Paslon Arifin-Suparjo ini tidak ada konfirmasi sama sekali ke KPU namun datangnya pukul 00.04 Wit di luar ketentuan waktu KPU sehingga prosesi penerimaan berkas syarat dukungan tidak bisa dilakukan,” jelas Yuni.
Lucunya lagi, saat ke Kantor KPU kedua Bapaslon ini belum mengupload syarat dukungan ke Silon KPU.
“Mereka belum mengupload syarat dukungan ke Silon KPU untuk kedua Bapaslon ini 0 persen,” ungkapnya.
Olehnya itu KPU Sula memastikan Tahun 2024 berkas syarat dukungan Calon perseorangan yang diterima KPU hanya ada satu Paslon.”Hanya Satu Paslon yang berkasnya di terima KPU yakni Paslon Ikhsan-Darwis,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!