KPU Sula Tolak Satu Bakal Paslon Independen

“Sesuai batas waktu itu pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59.00 Wit, itu syarat dukungan harus di serahkan ke KPU. Namun untuk Paslon Arifin-Suparjo ini tidak ada konfirmasi sama sekali ke KPU namun datangnya pukul 00.04 Wit di luar ketentuan waktu KPU sehingga prosesi penerimaan berkas syarat dukungan tidak bisa dilakukan,” jelas Yuni.

BACA JUGA  KPK Soroti Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan di Pemprov Malut

Lucunya lagi, saat ke Kantor KPU kedua Bapaslon ini belum mengupload syarat dukungan ke Silon KPU. 

“Mereka belum mengupload syarat dukungan ke Silon KPU untuk kedua Bapaslon ini 0 persen,” ungkapnya. 

Olehnya itu KPU Sula memastikan Tahun 2024 berkas syarat dukungan Calon perseorangan yang diterima KPU hanya ada satu Paslon.”Hanya Satu Paslon yang berkasnya di terima KPU yakni Paslon Ikhsan-Darwis,” pungkasnya. 

BACA JUGA  Ini Jadwal Pleno Penetapan DPS untuk Pilkada Sula 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah