Jaksa KPK Ungkap Gratifikasi yang Diterima AGK, Nilainya Bikin ‘Eleng’

Ternate, Maluku Utara- Selain tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan gratifikasi atau suap, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa hari lalu  mengungkap dugaan TPPU mantan Gubernur Malut itu dengan nilai fantastis yakni mencapai Rp 100 miliar menurut hasil penelusuran awal. Saat ini perkara TPPU AGK terus diproses oleh lembaga anti rasuah itu. 

BACA JUGA  Pakai Rekening Adik, Elia Bachmid Terima Duit Eks Gubernur Malut, Saksi : Pinjam Dulu Rp 50 Juta
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah