Haliyora.id – Setiap tanggal 25, sejumlah pedagang kecil di kawasan wisata Army Dock, Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku mulai gelisah. Hari itu, menurut mereka, adalah jadwal “setoran bulanan” kepada pihak yang disebut berasal dari lingkungan TNI Angkatan Udara. Nilainya seragam, Rp 400 ribu.
Para pedagang mengaku pembayaran itu bukan isu baru. Praktik tersebut, menurut mereka, sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun polemik memuncak setelah Komandan Lanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, membantah keras adanya pungutan liar terhadap pelaku usaha di kawasan Army Dock dan ruas Jalan Darame.
“Kalau dibilang tidak ada pungutan, itu bohong,” kata beberapa pedagang di Army Dock kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Mereka berbicara dengan syarat anonim. Alasannya sederhana, yakni lantara takut kehilangan tempat usaha.
Menurut para pedagang, penagihan dilakukan rutin setiap bulan dan disertai kwitansi pembayaran bertuliskan “kontribusi unit jasa”. Salah seorang pedagang bahkan mengaku penagihan terakhir dilakukan pada 25 April 2026.
“Semua pedagang di Army Dock ditagih Rp 400 ribu per bulan,” ujar seorang pedagang sembari menunjukkan salinan kwitansi pembayaran.
Kesaksian senada datang dari pedagang di ruas Jalan Darame. Mereka mengaku pungutan dilakukan dengan alasan kawasan tersebut merupakan lahan yang diklaim berada di bawah pengelolaan TNI AU.
“Iya, kami ditagih tiap bulan,” kata seorang pedagang di Darame.
Kwitansi dan Klaim Tanah Negara
Polemik bermula ketika Komite Masyarakat Lingkar Bandara (KMLB) Pulau Morotai mengungkap dugaan pungutan terhadap pedagang kecil di kawasan wisata Army Dock dan Darame.
Ketua KMLB, Luther Djaguna, mengklaim telah membawa persoalan itu hingga ke tingkat nasional dalam pertemuan bersama DPD RI dan DPR RI pada November tahun lalu.
Ia menyebut pihaknya mengantongi sejumlah kwitansi pembayaran yang disebut berasal dari pihak TNI AU.
“Masalah ini sudah saya sampaikan langsung dalam pertemuan dengan DPD RI dan DPR RI,” kata Luther usai rapat dengar pendapat di DPRD Pulau Morotai, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Luther, persoalan utama bukan sekadar pungutan, melainkan status lahan yang hingga kini masih diperdebatkan. Sebagian pedagang, kata dia, membuka usaha di atas tanah milik pribadi atau lahan warga, bukan aset milik TNI AU.
Namun di lapangan, para pedagang mengaku tetap ditarik pembayaran bulanan karena kawasan itu diklaim sebagai area Lanud Leo Wattimena.
KMLB mencatat sedikitnya 20 pedagang terdampak pungutan tersebut. Praktik penagihan di Army Dock disebut berlangsung sejak 2022, sedangkan di Darame mulai muncul pada 2023. “Kasihan masyarakat kecil. Mereka cari makan susah, tapi harus bayar lagi,” ujar Luther.
Bantahan Lanud
Di tengah sorotan publik, Komandan Lanud Leo Wattimena, Anang Heru Setiyono, menegaskan tidak ada praktik pungli terhadap para pedagang.
Dalam keterangan resmi, pada Kamis, 21 Mei 2026, pihak Lanud menyebut kawasan Army Dock dan sebagian ruas Jalan Darame merupakan tanah negara yang berada di bawah pengelolaan TNI AU melalui Penetapan Status Pengguna (PSP) Kementerian Pertahanan.
Menurut Lanud, pemanfaatan lahan oleh masyarakat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Pemanfaatan lahan negara dilakukan secara tertib dan mengedepankan asas transparansi serta kemanfaatan,” demikian keterangan resmi Lanud Leo Wattimena.
Pihak Lanud juga menyebut para pedagang telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan sebagai bentuk persetujuan penggunaan lahan negara.
Dalam klarifikasi itu, beberapa pedagang turut menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengalami pungutan liar selama berusaha di kawasan tersebut.
Persoalan Kewenangan
Polemik ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai kewenangan penarikan pungutan di kawasan yang diklaim sebagai aset negara.
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasbi Yusuf, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan menarik retribusi maupun pungutan terhadap masyarakat sipil.
“Yang berwenang menarik retribusi dan pajak adalah pemerintah daerah,” kata Hasbi, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut dia, apabila penarikan uang terhadap pedagang benar dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, praktik tersebut patut dipersoalkan. “Pungli adalah musuh besar negara,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengaku menerima laporan serupa dari pedagang terkait penagihan rutin di kawasan Army Dock dan Darame.
Mereka menyebut selama ini pemerintah daerah kesulitan menarik pajak atau retribusi karena area tersebut masih diklaim sebagai wilayah TNI AU.
Namun pada tahun ini, pemerintah daerah mulai melakukan penarikan pajak terhadap sebagian pedagang di kawasan tersebut.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terjadinya tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Di Tengah Ketidakpastian
Di Army Dock, deretan kios dan warung kecil berdiri menghadap pantai yang menjadi salah satu pusat wisata di Pulau Morotai. Kawasan itu menjadi sumber penghidupan bagi puluhan keluarga.
Namun di balik geliat ekonomi wisata, tersimpan ketidakpastian mengenai status lahan dan legalitas pungutan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Beberapa pedagang mengaku pernah terjadi perselisihan antara pemilik lahan dan pihak TNI AU terkait pendirian bangunan usaha di ruas Jalan Darame. “Pemilik lahan bilang itu tanah mereka, sementara dari TNI AU minta harus ada izin,” kata seorang pedagang.
Perselisihan itu memperlihatkan bahwa konflik sesungguhnya bukan sekadar soal uang Rp 400 ribu per bulan. Yang dipertaruhkan adalah legitimasi penguasaan lahan, otoritas negara, dan nasib ekonomi warga kecil di kawasan wisata yang terus berkembang.
Hingga kini belum ada audit terbuka mengenai dasar hukum pungutan yang disebut sebagai “kontribusi unit jasa” tersebut. Tidak pula ada penjelasan rinci ke mana aliran dana itu bermuara, siapa pengelolanya, serta apakah tercatat sebagai penerimaan negara resmi.
Polemik ini menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Jika itu pungutan, apakah ia bentuk sewa resmi aset negara? Jika resmi, di mana dasar hukumnya? Dan jika tidak resmi, siapa yang harus bertanggung jawab?
Di sisi lain, bantahan Lanud Leo Wattimena juga belum menjawab secara gamblang mengenai keberadaan kwitansi pembayaran yang dipegang para pedagang.
Polemik di Army Dock dan Darame kini bukan hanya menyangkut soal Rp 400 ribu per bulan. Persoalan itu berkembang menjadi sengketa kewenangan, pengelolaan aset negara, dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat kecil di kawasan wisata Pulau Morotai. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!