Ternate, Maluku Utara – Persoalan tunggakan air bersih milik Kadaton Kesultanan Ternate kembali mencuat. DPRD Kota Ternate mengungkap utang bawaan di Perumda Ake Gaale yang nilainya mencapai Rp 886 juta lebih hingga kini belum diselesaikan.
Komisi II DPRD Kota Ternate bahkan mendesak Pemerintah Kota Ternate segera mengambil langkah pemutihan agar tunggakan tersebut tidak terus menjadi temuan berulang setiap tahun.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, mengatakan air bersih untuk Kadaton Kesultanan Ternate selama ini sebenarnya telah ditanggung pemerintah daerah melalui dinas terkait karena statusnya sebagai situs budaya.
“Jadi ada utang bawaan dari Kadaton Kesultanan Ternate. Memang Kadaton sudah digratiskan dan yang membayar itu Pemerintah karena itu situs budaya,” kata Ade Rahmat di Kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan data yang diungkap DPRD, total tunggakan atas nama Kadaton mencapai Rp 886.556.500. Nilai tersebut berasal dari tiga rekening meter berbeda dengan akumulasi tunggakan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Rinciannya, rekening Museum 1 tercatat menunggak sebesar Rp 570.946.000 selama 171 bulan. Sementara Museum 2 memiliki tunggakan Rp 274.040.000 dengan durasi 136 bulan. Adapun rekening Sunyie Ici menunggak Rp 41.570.000 selama 46 bulan.
Ade Rahmat menjelaskan, membengkaknya tunggakan tersebut dipicu lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah, khususnya antara Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan yang saling menunggu terkait tanggung jawab pembayaran.
“Utang bawaan atas nama Kadaton ini disebabkan karena Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan saling baku harap untuk membayar. Tarik-menarik ini yang menjadi kendala sehingga terjadi tunggakan di PDAM,” singgungnya.
Menurut Ade, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi menjadi persoalan administrasi dan temuan rutin dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, Komisi II DPRD Kota Ternate meminta pemerintah daerah segera mencari solusi melalui mekanisme pemutihan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Komisi II berharap agar pemerintah bisa melakukan pemutihan atas hutang Kadaton ini, tentu dengan melihat regulasi atau aturan mekanisme yang berlaku,” tambah Ade Rahmat.
DPRD juga menilai Kadaton Kesultanan Ternate memiliki kontribusi penting terhadap keberlangsungan layanan air bersih di Kota Ternate. Salah satu sumber mata air utama milik Perumda Ake Gale diketahui berasal dari Ake Santosa yang berada di kawasan Kadaton Kesultanan Ternate.
Atas dasar itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian tunggakan tersebut, terutama dalam konteks menjaga hubungan kelembagaan dan pelestarian situs budaya Kesultanan Ternate. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!