Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial DO, 34 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Minggu, 17 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi lima saset kecil diduga sabu dengan berat bruto total 3,770 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung mengatakan penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui pemasok dan jalur peredaran narkotika tersebut. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Maluku Utara,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Bobby, kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu di Ternate.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!