Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera merealisasikan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026 setelah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menetapkan daftar penerima bantuan yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
“Jadi SK penerima sudah ada, bukan calon penerima, yang tersebar di 10 kabupaten/kota yang ada di Maluku Utara,” kata Musrifah Alhadar, kepala Dinas Perkim Malut, Selasa (19/5/2026).
Musrifah mengatakan pemerintah daerah memperketat mekanisme pelaksanaan program RTLH tahun ini berdasarkan hasil evaluasi pekerjaan 2025. Menurut dia, sejumlah kelemahan pada pelaksanaan sebelumnya menjadi perhatian agar pembangunan rumah layak huni berjalan lebih maksimal.
“Sesuai hasil evaluasi pekerjaan 2025 kemarin, untuk 2026 ini kami lebih memperketat sesuai SOP. Jadi hal-hal yang kita merasa itu kurang di tahun kemarin, tahun ini harus lebih maksimal lagi,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!