Ternate, Maluku Utara – DPRD Kota Ternate menyoroti dugaan adanya sumber pendapatan lain dari aktivitas di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang dinilai belum dibuka secara detail oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolensusu, mengatakan selama ini publik hanya mengetahui pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan atau pajak keramaian yang berasal dari pertandingan sepak bola dan aktivitas di GKR.
Padahal, menurut dia, terdapat potensi sumber pendapatan lain yang juga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Yang jelas berkaitan dengan pendapatan dari Gelora Kie Raha (GKR), sebenarnya kalau dilihat dari sisi pendapatan, di situ ada dua sumber pendapatan yang harus kita dapat dari GKR,” kata Jamian saat diwawancarai di Kantor DPRD Ternate, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, sumber pendapatan pertama berasal dari pajak hiburan yang masuk dalam kategori pajak keramaian. Sedangkan sumber kedua, menurut dia, berasal dari pajak tenaga kerja asing karena klub Malut United menggunakan sejumlah pemain asing dalam kompetisi Liga Indonesia.
“Yang pertama mungkin menyangkut pajak keramaian dalam hal ini pajak hiburan, kemudian bisa juga pajak dari tenaga kerja asing, karena di sana juga digunakan pemain-pemain asing,” ujarnya.
Jamian mempertanyakan kejelasan aliran pajak tenaga kerja asing tersebut, apakah menjadi bagian dari penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atau masuk ke Pemerintah Kota Ternate. “Karena ini Malut United yang menjadi pertanyaan apakah pajak pemain asing itu masuk ke provinsi atau kota? Karena yang jelas pajak hiburan tetap masuk ke Ternate,” ungkap Jamian.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!