Sofifi, Maluku Utara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mematangkan draf Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui Forum Group Discussion (FGD) di Aula SMA Negeri 10 Kota Ternate, Senin (18/5/2026).
Forum itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan, Kominfo, Ombudsman Maluku Utara, kepala sekolah SMA/SMK negeri dan swasta hingga media massa.
Kepala Dikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan SPMB 2026 bukan sekadar agenda tahunan penerimaan siswa baru, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan merata di Maluku Utara.
Menurut dia, masyarakat perlu meninggalkan pola pikir lama yang masih membedakan sekolah “favorit” dan “nonfavorit”. Penumpukan siswa di sekolah tertentu selama ini dinilai lebih dipengaruhi persepsi ketimbang perbedaan mutu pendidikan.
“Semua sekolah memiliki peluang dan kualitas yang sama. Tidak boleh lagi ada stigma sekolah unggulan dan sekolah buangan. Pemerataan kualitas pendidikan di Maluku Utara sudah semakin nyata,” tegas Abubakar.
Ia menjelaskan, data Rapor Pendidikan Kota Ternate dari Kemendikbud menunjukkan hampir seluruh SMA di Kota Ternate berada pada kategori baik, terutama dalam indikator literasi dan numerasi yang sudah berada di zona hijau. Kondisi tersebut menjadi indikator pemerataan layanan pendidikan semakin terlihat.
Abubakar mencontohkan sejumlah capaian sekolah di Maluku Utara. SMA Negeri 2 Ternate berhasil menggelar kompetisi robotik pertama di Maluku Utara dan mencetak prestasi tingkat nasional. Sementara SMA Negeri 3 Ternate menunjukkan transformasi tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan progresif. Adapun SMK Negeri 1 Ternate dinilai berhasil memperkuat relevansi pendidikan vokasi melalui tingginya daya serap lulusan di dunia kerja.
Karena itu, kata dia, SPMB 2026 dirancang agar seluruh siswa memperoleh kesempatan yang adil tanpa dibatasi stigma sekolah tertentu.
Sistem penerimaan siswa tetap dilakukan secara daring melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, terdapat sejumlah pembaruan, salah satunya penguncian kuota Rombongan Belajar (Rombel) berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setiap perubahan kuota wajib melalui koordinasi resmi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi.
“Langkah ini penting agar tidak ada lagi penambahan rombel secara sepihak. Semua kapasitas sekolah bisa dipantau secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!