Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai menyelidiki dugaan korupsi koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 juta.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2022 dan 2023 terkait setoran retribusi yang diduga tidak masuk ke kas daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak sejak 12 Mei 2026.
“Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama pada Dinas Perhubungan Kota Ternate. Ini sudah menjadi temuan BPK RI tahun 2022,” kata Andi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Andi, penyelidikan tidak hanya difokuskan pada temuan tahun 2022 dan 2023. Kejari Ternate juga membuka kemungkinan menelusuri dugaan praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kedepannya kami akan memanggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap penagihan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI tahun 2023. Kami akan melakukan kroscek untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!