‎Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Koperasi Andalan Dishub Kota Ternate

Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai menyelidiki dugaan korupsi koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 juta.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2022 dan 2023 terkait setoran retribusi yang diduga tidak masuk ke kas daerah.

BACA JUGA  Kasus Kekerasan Seksual di Morotai Meningkat, DPRD Desak Bentuk Satgas Khusus

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak sejak 12 Mei 2026.

“Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama pada Dinas Perhubungan Kota Ternate. Ini sudah menjadi temuan BPK RI tahun 2022,” kata Andi, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA  Dishub Kota Ternate Bakal Rekayasa Lalin di Titik Ini

Menurut Andi, penyelidikan tidak hanya difokuskan pada temuan tahun 2022 dan 2023. Kejari Ternate juga membuka kemungkinan menelusuri dugaan praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kedepannya kami akan memanggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap penagihan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI tahun 2023. Kami akan melakukan kroscek untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah