Dalam temuan BPK, kata Andi, estimasi dana retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai sekitar Rp400 juta. Dana tersebut diduga berasal dari pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan memperluas penyelidikan, apakah modus operandi yang sama juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Saat ini, tim penyelidik Kejari Ternate masih melakukan serangkaian tindakan awal guna mencari dan menemukan fakta hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Proses penyelidikan dilakukan guna menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Andi. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!