Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Ternate memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti berlangsung di depan kantor Kejari Ternate, Rabu (20/5/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Ternate dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
Dalam sambutannya, Syamsidar mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh isi putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi edukasi publik dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana umum, mulai dari kasus pencabulan, pidana kesehatan, penganiayaan hingga perdagangan orang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 140,3556 gram, ganja seberat 2,32 kilogram, serta tembakau sintetis seberat 28,209 gram berikut perlengkapan terkait.
Selain narkotika, Kejari Ternate juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, sangkur dan parang, alat komunikasi, dokumen sitaan, perlengkapan kendaraan, pakaian, tas pribadi hingga ratusan produk kosmetik.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,” kata Syamsidar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!