Tobelo, Maluku Utara – Satreskrim Polres Halmahera Utara menetapkan RS alias Reza, pemandu pendakian Gunung Dukono yang dikenal sebagai konten kreator Anak Esa, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki di Gunung Dukono, Maluku Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait insiden pendakian maut yang terjadi pada awal Mei 2026 tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Risaldi Anwar mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam proses penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan ahli pidana sebelum menetapkan status hukum terhadap RS.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan RS sebagai tersangka,” kata Risaldi, Rabu (20/5/2026).
Polisi menduga tersangka lalai karena tetap membawa rombongan pendaki masuk ke kawasan Gunung Dukono meski aktivitas vulkanik gunung api tersebut sedang berada pada kondisi berisiko tinggi.
Kelalaian itu diduga menyebabkan tiga pendaki meninggal dunia akibat terdampak erupsi Gunung Dukono.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!