Pemandu Pendakian Gunung Dukono Jadi Tersangka Usai Tiga Pendaki Tewas

Tobelo, Maluku Utara – Satreskrim Polres Halmahera Utara menetapkan RS alias Reza, pemandu pendakian Gunung Dukono yang dikenal sebagai konten kreator Anak Esa, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki di Gunung Dukono, Maluku Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait insiden pendakian maut yang terjadi pada awal Mei 2026 tersebut.

BACA JUGA  Kejari Taliabu Tetapkan Direktur Umum PT TJM Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal 

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Risaldi Anwar mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam proses penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan ahli pidana sebelum menetapkan status hukum terhadap RS.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan RS sebagai tersangka,” kata Risaldi, Rabu (20/5/2026).

Polisi menduga tersangka lalai karena tetap membawa rombongan pendaki masuk ke kawasan Gunung Dukono meski aktivitas vulkanik gunung api tersebut sedang berada pada kondisi berisiko tinggi.

BACA JUGA  Pemprov Malut Pastikan Pelantikan 4 Kada Terpilih Digelar 26 Februari 2021

Kelalaian itu diduga menyebabkan tiga pendaki meninggal dunia akibat terdampak erupsi Gunung Dukono.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah