Ternate, Maluku Utara – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate membantah pernyataan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolensusu, terkait dugaan adanya sumber pendapatan lain dari aktivitas di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), selain pajak hiburan.
Sebelumnya, Jamian menyebut terdapat potensi pendapatan daerah dari keberadaan tenaga kerja asing atau pemain asing yang beraktivitas di Stadion Gelora Kie Raha yang dinilai belum dibuka secara detail oleh BP2RD Kota Ternate.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menegaskan bahwa sumber pendapatan yang masuk ke Pemerintah Kota Ternate dari aktivitas di Stadion Gelora Kie Raha hanya berasal dari pajak hiburan.
“Di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang masuk ke Kota Ternate itu hanya pajak hiburan, tidak ada yang namanya pajak pemain asing,” kata Mochtar saat diwawancarai, Kamis (21/5/2026).
Mochtar menjelaskan, seluruh pengurusan pemain asing yang masuk ke Indonesia dilakukan secara nasional, termasuk pengurusan paspor, visa, dan administrasi lainnya.
“Pemain asing semua itu yang masuk ke Indonesia pengurusannya secara nasional, dalam hal ini pengurusan paspor, visa dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, kontribusi Stadion Gelora Kie Raha terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate sejauh ini hanya berasal dari sektor pajak hiburan.
“Jadi GKR itu berkontribusi ke Pemerintah Kota Ternate melalui pajak hiburan,” tegasnya.
Mochtar juga mempertanyakan pernyataan Jamian Kolensusu yang menyebut adanya pajak pemain asing di stadion tersebut. “Kalau Pak Jamian sebut ada pajak pemain asing, itu yang dimaksud pajak yang mana,” tanya Mochtar.
Saat ditanya apakah pernyataan Jamian keliru karena menyebut adanya pajak pemain asing yang bisa digarap dari GKR, Mochtar enggan memberikan penilaian lebih jauh. Ia meminta agar hal tersebut dijelaskan langsung oleh pihak yang menyampaikan pernyataan.
“Tidak tahu, saya tidak bisa bilang keliru dan tidaknya, tapi harus dijelaskan oleh Pak Jamian. Jangan tanya ke saya karena tidak ada item objek itu,” jelasnya.
Mochtar menegaskan, BP2RD hanya melakukan pungutan terhadap objek pajak yang diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan daerah.
“Intinya yang BP2RD melakukan pungutan itu yang ada objeknya, dan item pajak pemain asing itu tidak ada. Yang ada hanya pajak hiburan. Tidak ada pajak lain di luar pajak hiburan,” pungkasnya. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!