Klarifikasi! Lanud Leo Wattimena Tegaskan Tak Ada Pungli Pedagang Kecil di Morotai

Morotai, Maluku Utara – Komandan Lanud Leo Wattimena, Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, S.E., M.M., M.Han., menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara maupun Lanud Leo Wattimena terhadap para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Pantai Army Dock dan Ruas Jalan Darame, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi di sejumlah media dan media sosial terkait dugaan pungli terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan area tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Haliyora.id, Kamis (21/5/2026), Danlanud menjelaskan bahwa kawasan Army Dock dan sejumlah area di Ruas Jalan Darame merupakan tanah milik negara yang berada di bawah pengelolaan TNI AU melalui Lanud Leo Wattimena.

Lahan tersebut, menurut dia, tercatat di Kementerian Pertahanan berdasarkan Penetapan Status Pengguna (PSP).

“Pemanfaatan lahan negara oleh masyarakat untuk kegiatan usaha dilakukan secara terbuka, tertib, dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mengedepankan asas transparansi dan kemanfaatan. Sejumlah pelaku usaha di kawasan Army Dock turut menyampaikan bahwa selama menjalankan usaha mereka tidak pernah mengalami adanya pungli,” tulis Lanud Leo Wattimena dalam keterangannya.

Pihak Lanud juga menjelaskan bahwa para pemilik usaha yang menempati kawasan tersebut telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan secara sadar dan sukarela sebagai bentuk persetujuan atas pemanfaatan lahan negara.

Sejumlah pelaku usaha di kawasan Army Dock dan Ruas Jalan Darame turut memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang.

BACA JUGA  Dibangun dengan Anggaran Puluhan Miliar, RSUD Ir. Soekarno Mulai ‘Rapuh’

Ros, salah satu pedagang yang berjualan sejak 2018, mengaku mengetahui lokasi usahanya berdiri di atas tanah aset TNI AU. Ia menegaskan selama berjualan tidak pernah mengalami pungutan liar dan merasa terbantu karena dapat menjalankan usaha di kawasan tersebut.

Pernyataan serupa disampaikan Ani, pedagang yang mulai berjualan sejak akhir 2022. Ia mengatakan keberadaan lokasi usaha tersebut memberi kesempatan bagi masyarakat memperoleh penghasilan tambahan dan menegaskan selama ini tidak pernah ada pungli.

Hal senada diungkapkan Ibu Musnah. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk membangun usaha di kawasan Army Dock dan menegaskan selama menjalankan usaha tidak pernah mengalami pungutan liar.

Klarifikasi juga datang dari para pelaku usaha di Ruas Jalan Darame.

Oniy Soamole, pemilik lapak sayuran, mengatakan dirinya mengetahui lokasi usahanya berada di atas tanah negara yang dikelola TNI AU. Ia menegaskan tidak pernah mengalami pungli dan menilai isu yang berkembang hanya opini yang tidak berdasar.

Menurut Oniy, keberadaan lokasi usaha tersebut justru memberikan manfaat terhadap keberlangsungan usahanya.

Pernyataan yang sama disampaikan Jamil, pemilik warung sembako di Ruas Jalan Darame. Ia mengatakan mengetahui lokasi usahanya berdiri di atas tanah negara yang dikelola TNI AU dan selama berjualan tidak pernah mengalami pungli.

Menurutnya, keberadaan lokasi usaha tersebut sangat membantu perekonomian keluarganya.

Sementara itu, Sukardiono, pemilik warung makan gado-gado, menyebut dirinya memahami bahwa usaha yang dijalankan berdiri di atas lahan aset negara yang dikelola TNI AU.

BACA JUGA  Ajaib, Ada Kecamatan di Halsel Hanya Camat yang Berstatus PNS

Ia menegaskan tidak pernah mengalami pungli dan menilai isu yang berkembang muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait pemanfaatan lahan aset negara.

Sukardiono juga menambahkan bahwa masyarakat setempat sejak dahulu mengetahui kawasan tersebut merupakan area aset negara di bawah pengelolaan TNI AU.

Keterangan serupa turut disampaikan Sugito, pemilik warung makan Lamongan di Ruas Jalan Darame. Ia mengaku mengetahui lokasi usahanya berdiri di atas tanah negara yang dikelola TNI AU dan selama menjalankan usaha tidak pernah mengalami pungli.

Menurut dia, lokasi usaha tersebut memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekonomi keluarganya.

Jainudin, pemilik warung gorengan di Ruas Jalan Darame, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan memahami bahwa usaha yang dijalankannya berada di atas tanah negara yang dikelola TNI AU dan tidak pernah mengalami pungutan liar.

Keberadaan lokasi usaha tersebut kata dia, justru sangat membantu dalam menopang kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Di akhir klarifikasi, Lanud Leo Wattimena mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap informasi secara bijak dan mengedepankan verifikasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat juga dihimbau agar menyikapi setiap informasi secara bijak serta mengedepankan klasifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” demikian bunyi surat klarifikasi tersebut. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah