Bobong, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM), pada Jumat (28/11/2025).
Satu orang tersangka tersebut yakni YR yang menjabat sebagai Direktur Umum PT. Taliabu Jaya Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan YR sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Pulau Taliabu ialah berdasarkan alat bukti yang ada.
Berdasarkan alat bukti tersebut, kata Yoki, tim penyidik kemudian menyimpulkan dan menetapkan YR sebagai tersangka kasus penyertaan modal PT. TJM

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!