Lebih lanjut Yoki mengungkapkan bahwa tersangka YR mendapatkan pasal sangkaan yaitu primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya atas kasus penyertaan modal PT. TJM yakni IM mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, HAK sebagai direktur utama PT. TJM, dan FS sebagai direktur keuangan PT. TJM. Dan YR saat itu menjabat sebagai Direktur Umum pada PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM). (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!