Mantan Dirut dan Bendahara Aman Mandiri Dituntut 7 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang yang digelar majelis PN Ternate dalam agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Perusda Aman Mandiri, Selasa (06/02).

Sidang yang digelar majelis PN Ternate dalam agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus korupsi Perusda Aman Mandiri, Selasa (06/02).

Tidore, Maluku Utara- Mantan Direktur Perusda Aman Mandiri Rudy Muhammad Yamin alias RMY dan bendahara Perusda M. Taher Ramya alias MTR dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahun 2017-2018.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (6/02) kemarin.

“Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah di jalani masing-masing terdakwa dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 Bulan,” terang Gama Palias, Kasi Inteljen Kejari Tidore, Rabu (07/02/2024).

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.870.648.033, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bakal Alihkan Retribusi Sampah dari Ake Gaale ke pihak Kelurahan

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!