Tidore, Maluku Utara- Mantan Direktur Perusda Aman Mandiri Rudy Muhammad Yamin alias RMY dan bendahara Perusda M. Taher Ramya alias MTR dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahun 2017-2018.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (6/02) kemarin.
“Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah di jalani masing-masing terdakwa dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 Bulan,” terang Gama Palias, Kasi Inteljen Kejari Tidore, Rabu (07/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.870.648.033, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya