Ternate, Maluku Utara- Djafar Ismail yang merupakan mantan Kadis PUPR Maluku Utara (Malut) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan terdakwa Daud Ismail pada Senin (01/04/2024) lalu.
Dalam keterangannya Djafar menerangkan, saat ia menjabat sebagai kepala dinas, terdakwa Daud Ismail memegang jabatan sebagai Kepala Bidang Bina Marga dengan pangkat IV A.
Daud Ismail adalah terdakwa di kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Malut yang melibatkan bekas Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Saat kasus ini menjeratnya, Daud Ismail menjabat sebagai Plt Kadis PUPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kepangkatan, hakim juga mencecar Djafar soal pemberian duit oleh mantan Gubernur AGK.
“Pernah yang mulia, jumlahnya Rp 195 juta, uang itu bersumber dari biaya perjalanan,” jawab Djafar Ismail saat memberikan kesaksiannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya