Sofifi, Maluku Utara- Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, segera mencabut Keputusan SK pemberhentian Samsuddin A. Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah dan Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ketiga PPT di lingkungan Pemprov ini antara lain, Nirwan MT. Ali di jabatan Kepala Inspektorat, Ahmad Purbaya di jabatan Kepala BPKAD, dan Sarmin M. Adam di jabatan Kepala Bappeda.
Hal itu diputuskan Kemendagri setelah mengkaji tembusan Surat Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024. Dalam surat tersebut memutuskan untuk memberhentikan sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan tiga orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya, dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan.
Kemendagri menilai keputusan Plt Gubernur melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, keputusan penggantian pejabat dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!