Dengan demikian, keputusan Plt. Gubernur Maluku Utara tersebut terlihat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik menyoroti bahwa kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian dan keraguan terhadap stabilitas administrasi di Provinsi Maluku Utara.
Di tengah polemik ini, Plt. Gubernur Maluku Utara diminta untuk mencabut keputusan tersebut guna menjaga kepatuhan terhadap hukum dan ketertiban administrasi pemerintahan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!