Ardhan menyatakan, untuk saat ini Kejari Halsel belum bisa mengumumkan tersangka di kasus ini ke publik untuk menjaga kondusifitas dari jalanya Pilkada serentak tahun 2024. Namun begitu, pihaknya akan melakukan ekspos terkait siapa saja yang terlibat dalam skandal kasus kredit macet Bank Saruma itu.
Ketika ditanyakan soal keterlibatan petinggi Bank BPRS dalam kasus ini, Ardhan menjawab bahwa pasti ada yang terlibat. “Kita tunggu saja hasil penyelidikan sampai pada tahap pengungkapan dari penyelidikan berkaitan dengan tersangkanya,” ujarnya.
Menurutnya berkaitan dengan kasus di tidak tergolong dalam tindak pidana perbankan, akan tetapi masuk dalam tindak pidana korupsi. “Jenis tindak pidana dalam kasus ini bukan tindak pidana perbankan namun ini masuk dalam tindak pidana korupsi, dan sudah pasti kena pasal 2 dan 4 dalam UU Tipikor,” tutup Ardhan. (Mg02/Red1)
Baca Juga Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!