Ternate, Maluku Utara – Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2021-2023 kepada Pemkot Ternate masih tersisa sebesar Rp 11 miliar, dari total Rp 74 miliar.
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah Saleh mengatakan, dana dari provinsi ini sudah tersalurkan sebesar Rp 63 miliar, sehingga tinggal Rp 11 miliar. DBH yang tertunggak tersebut bersumber dari lima jenis pajak ini di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Rokok dan Pajak Air Permukaan.
“Kita sudah mencoba berkomunikasi dengan mereka untuk membayar sisa hutang tersebut. Komitmen mereka memang bagus. Tapi kalau berapa nilai dari masing-masing jenis pajak, yang paling tahu itu BP2RD, karena sudah ada dalam SK penetapannya,” kata Abdullah begitu diwawancarai, Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya