Balai Karantina Sula Sita Satwa Asal Pulau Obi

Sanana, Haliyora

Dalam enam bulan terakhir, Balai Karantina Kabupaten Sula sudah tiga kali melakukan cegah tangkap terhadap satwa yang dilindungi dan berhasil menyita 23 burung Nuri Ambon (Eos Bornea) yang hendak dibawa keluar dari Sanana.

Itu disampaikan Plh. Kepala Balai Karantina Kepulauan Sula Arif Widiantoro kepada Haliyora, Senin, (14/06/2021)

“Kami sudah tiga kali lakukan operasi cegah tangkap dalam enam bulan terakhir dan berhasil menyita 23 ekor burung Nuri Ambon yang dibawa dari Obi ke Sanana kemudian dibawa ke Bitung,” ungkap Arif.

BACA JUGA  Ratusan Personel Gabungan Amankan Hari H Pencoblosan di Morotai

Dikatakan, satwa berupa burung Nuri Ambon merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga dilarang untuk ditangkap. Jenis burung ini terdapat di tiga tempat yakni Namlea Maluku, Obi Halmahera Selatan, dan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.

Burung yang disita, sambung Arif, dikirim ke Seksi Konservasi Wilayah satu Ternate Maluku Utara untuk dikarantina selama enam bulan kemudian dikirim ke Obi untuk dilepas.

BACA JUGA  Ekapor Pertanian dan Perikanan Maluku Utara Tahun Ini Diproyeksikan Naik

“Jadi satwa yang kami sita itu dikirim ke Seksi Konservasi Wilayah satu Ternate untuk dikarantina selama enam bulan (satu periode), kemudian dikirim ulang ke Obi untuk dilepaskan,” terangnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah