Sanana, Haliyora
Dalam enam bulan terakhir, Balai Karantina Kabupaten Sula sudah tiga kali melakukan cegah tangkap terhadap satwa yang dilindungi dan berhasil menyita 23 burung Nuri Ambon (Eos Bornea) yang hendak dibawa keluar dari Sanana.
Itu disampaikan Plh. Kepala Balai Karantina Kepulauan Sula Arif Widiantoro kepada Haliyora, Senin, (14/06/2021)
“Kami sudah tiga kali lakukan operasi cegah tangkap dalam enam bulan terakhir dan berhasil menyita 23 ekor burung Nuri Ambon yang dibawa dari Obi ke Sanana kemudian dibawa ke Bitung,” ungkap Arif.
Dikatakan, satwa berupa burung Nuri Ambon merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga dilarang untuk ditangkap. Jenis burung ini terdapat di tiga tempat yakni Namlea Maluku, Obi Halmahera Selatan, dan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.
Burung yang disita, sambung Arif, dikirim ke Seksi Konservasi Wilayah satu Ternate Maluku Utara untuk dikarantina selama enam bulan kemudian dikirim ke Obi untuk dilepas.
“Jadi satwa yang kami sita itu dikirim ke Seksi Konservasi Wilayah satu Ternate untuk dikarantina selama enam bulan (satu periode), kemudian dikirim ulang ke Obi untuk dilepaskan,” terangnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!