Proyek Rumah ASN lll, Ini Penjelasan Sekprov Malut

Sofifi, Haliyora

Polemik pekerjaan proyek perumahan ASN III Provinsi Malut dengan pagu anggaran Rp 20 miliar akan diinvestigasi inspektorat.

Itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir, Senin (14/06/2021)

“Masalah rumah ASN III kita serahkan ke Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,” kata Samsudin kepada sejumlah wartawan. 

Menurut Samsudin, informasi yang diterima dari Bappeda bahwa nomenklatur yang tersedia itu kontraknya ada di dinas PUPR, maka Perkim tidak masuk, sementara penjelasan Perkim dasarnya ada di pembahasan Perda Multiyears, dimana proyek Perumahan ASN III itu ada di Perkim, sehingga dari dasar tersebut Perkim mengajukan untuk ditenderkan

BACA JUGA  Gaji ASN Dinkes Taliabu Tertahan, Pergantian Bendahara Diduga Jadi Biang Masalah

Untuk itu, kata Samsudin, Inspektorat akan melaksanakan audit investigasi untuk melihat titik permasalahannya.

“Jadi semua permasalahan ini kita serahkan ke inspektorat untuk melihat letak kesalahannya di mana, barulah kita bisa mengambil keputusan,” kata Sekprov.

Disampaikan, kalau perusahan pemenang tender meminta ganti rugi maka harus dilihat juga ketentuannya seperti apa.

“Inikan ada dua perusahaan yang kerjakan, kalau yang satu dibatalkan dan meminta ganti rugi, maka kita lihat kembali ketentuannya. kalau ini kesalahan pemerintah ya tetap kita selesaikan, tetapi kalau ini kesalahan perusahaan, ya mereka harus bertanggung jawab,” terangnya. (Sam-1)

BACA JUGA  Pengelolaan Masjid Raya Sofifi Bakal Ditangani Yayasan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah