Sofifi, Haliyora
Polemik pekerjaan proyek perumahan ASN III Provinsi Malut dengan pagu anggaran Rp 20 miliar akan diinvestigasi inspektorat.
Itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir, Senin (14/06/2021)
“Masalah rumah ASN III kita serahkan ke Inspektorat untuk melakukan audit investigasi,” kata Samsudin kepada sejumlah wartawan.
Menurut Samsudin, informasi yang diterima dari Bappeda bahwa nomenklatur yang tersedia itu kontraknya ada di dinas PUPR, maka Perkim tidak masuk, sementara penjelasan Perkim dasarnya ada di pembahasan Perda Multiyears, dimana proyek Perumahan ASN III itu ada di Perkim, sehingga dari dasar tersebut Perkim mengajukan untuk ditenderkan
Untuk itu, kata Samsudin, Inspektorat akan melaksanakan audit investigasi untuk melihat titik permasalahannya.
“Jadi semua permasalahan ini kita serahkan ke inspektorat untuk melihat letak kesalahannya di mana, barulah kita bisa mengambil keputusan,” kata Sekprov.
Disampaikan, kalau perusahan pemenang tender meminta ganti rugi maka harus dilihat juga ketentuannya seperti apa.
“Inikan ada dua perusahaan yang kerjakan, kalau yang satu dibatalkan dan meminta ganti rugi, maka kita lihat kembali ketentuannya. kalau ini kesalahan pemerintah ya tetap kita selesaikan, tetapi kalau ini kesalahan perusahaan, ya mereka harus bertanggung jawab,” terangnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!