DKP Sula Bakal Tertibkan Rumpon Ilegal

Sanana, Haliyora

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan penertiban rumpon ilegal di perairan Kepulauan Sula.

Hal itu disampaikan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau kepada Haliyora, Senin,(14/06/2021)

“Kami dapat informasi ada rumpon illegal di perarian Sula. Info ini sudah lama kami dengar, tapi kami masih cari data tambahan terkait jumlah rumpon di kepulauan Sula, kemudian nanti ditertibkan.

BACA JUGA  Muhajirin Ingatkan Kadis Pendidikan Malut : Bosda Belum Penuhi Kebutuhan Sekolah

Ia menjelaskan, aturan pemasangan rumpon itu ada jaraknya yang harus diikuti pemilik rumpon.

“Kami tidak bermaksud menghalangi rejeki pemilik rumpon, namun mereka juga harus tahu prosedur pemasangan rumpon itu. Jarak antara rumpon satu dengan yang lain itu 10 nautical mile, Itu yang harus diikuti,”jelas Sahlan

Dikatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan setelah investigasi ke pemilik rumpon, kemudian hasilnya dikoordinasikan dengan DKP Provinsi.

BACA JUGA  Polres Halteng Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

“Kami akan berkoordinasi dengan DKP Provinsi terlebih dahulu, selanjutnya kami akan surati semua pemilik rumpon karna kami dapat informasi ada rumponn dari daerah Sulawesi yang juga dipasang di perairan Kepulauan Sula, karna pengawasan rumpon itu kewenangan DKP Provinsi,” pungkasnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah