Sanana, Haliyora
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula akan melakukan penertiban rumpon ilegal di perairan Kepulauan Sula.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau kepada Haliyora, Senin,(14/06/2021)
“Kami dapat informasi ada rumpon illegal di perarian Sula. Info ini sudah lama kami dengar, tapi kami masih cari data tambahan terkait jumlah rumpon di kepulauan Sula, kemudian nanti ditertibkan.
Ia menjelaskan, aturan pemasangan rumpon itu ada jaraknya yang harus diikuti pemilik rumpon.
“Kami tidak bermaksud menghalangi rejeki pemilik rumpon, namun mereka juga harus tahu prosedur pemasangan rumpon itu. Jarak antara rumpon satu dengan yang lain itu 10 nautical mile, Itu yang harus diikuti,”jelas Sahlan
Dikatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan setelah investigasi ke pemilik rumpon, kemudian hasilnya dikoordinasikan dengan DKP Provinsi.
“Kami akan berkoordinasi dengan DKP Provinsi terlebih dahulu, selanjutnya kami akan surati semua pemilik rumpon karna kami dapat informasi ada rumponn dari daerah Sulawesi yang juga dipasang di perairan Kepulauan Sula, karna pengawasan rumpon itu kewenangan DKP Provinsi,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!