Ternate, Haliyora
Tim Unit Resmob Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan salah satu tersangka dugaan penggelapan mobil inisial RJ (29), pada Minggu, (13/06/2021), di pelabuhan Ferry Bastiong.
Itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kanit Subdit III, Ipda Sofyan Torid.
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka RJ ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari ibu angkat tersangka atas nama Yati Banapon pada bulan Agustus 2020 lalu.
Kata dia, dari laporan tersebut pelapor memberikan keterangan bahwasanya terlapor RJ membawa mobil pelapor dan dijual ke salah satu warga di Kelurahan Tubo, kemudian mobil tersebut dijual kembali ke salah satu warga di Kelurahan Mangga Dua.
“Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi untuk lengkapi laporan penyelidikan,” ujar Sofyan.
Katanya, setelah melalui proses penyelidikan oleh penyidik, maka pada Minggu, (13/6/2021), sekitar pukul 16.30 WIT tim Resmob Polda Malut berhasil mengamankan tersangka di pelabuhan ferry Bastiong yang diduga ingin melarikan diri ke Manado.
“Selain kita amankan yang bersangkutan, anggota kita juga mengamankan satu unit barang bukti mobil Avanza dan langsung dibawa ke kantor,” katanya.
Sofyan Torid menjelaskan, sebelumnya pihak Resmob sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor RJ. Ia diminta menyerahkan diri secara baik, namun RJ tidak mengindahkan surat panggilan Resmob sehingga dilakukan penangkapan.
“Atas perbuatannya, RJ dijerat dengan pasal 376 atau 372 terkait penggelapan dalam keluarga dengan ancaman hukuman satu tahun hingga 4 tahun penjara,” pungkas Sofyan. (Jai-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!