Ternate, Maluku Utara – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, mengatakan proses penyidikan sejauh ini telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Namun, lembaganya memilih tetap menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Sekarang masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Kita berharap hasilnya segera keluar,” kata Sufari, Selasa (28/4/2026).
Menurut dia, hasil audit tersebut akan menjadi pijakan utama dalam gelar perkara atau ekspos kasus. Dari forum itu, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Setelah hasil BPK keluar, kita akan ekspos kembali dan dalami. Prinsip kehati-hatian dan hukum acara harus dijalankan secara baik dan benar,” ujarnya.
Meski demikian, Sufari mengisyaratkan konstruksi perkara sebenarnya telah terbentuk. Alat bukti yang ada, kata dia, secara substansi telah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka. “Untuk alat bukti saya pikir sudah cukup, tapi nanti akan kita kembangkan lagi,” kata dia.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!