Weda, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di waktu berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Januari 2026. Polisi menangkap seorang pria bernama Jihan Widayanto, warga asal Nipa, Bima, di wilayah Weda Tengah. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Maret 2026 di Kota Weda. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang warga setempat berinisial FS. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sintetis.
Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, Iptu Sunarto Abdullah, mengatakan barang bukti sintetis tersebut telah dikirim ke Manado untuk dilakukan uji laboratorium.
“Setelah dilakukan pengujian di Manado, kadar zat dalam barang bukti tersebut sudah mengalami penurunan,” kata Sunarto, Selasa (28/4/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!