Pasal yang kita kenakan pasal 80 junto 76 C Subsider 351 Ayat 1 hukuman minimal 3 tahun
IPTU Andy Kurniawan (Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Pelaku penganiayaan terhadap bocah 7 tahun atas nama Muhammad Saputra Karatahi, warga Desa Wawama, terancam hukuman pidana minimal tiga tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Andy Kurniawan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2023).
“Pasal yang kita kenakan pasal 80 junto 76 C Subsider 351 Ayat 1 hukuman minimal 3 tahun,” sebut Andy Kurniawan.
Andy mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
“Kini prosesnya sudah masuk pada tahap pemeriksaan. Jadi sementara pemeriksaannya masih berjalan dan sejauh ini sudah pemeriksaan saksi, visum juga sudah, tinggal kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Andy memastikan, pelaku tersebut hanya satu orang saja. Hal ini berdasarkan dalam video yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, meski dalam video itu tampak terlihat dua orang. Namun yang satu orang itu hanya kakak korban. Saat itu kakak korban menyuruh adiknya pulang agar tidak berada di situ.
“Terakhir itu kakak kandung. Kakak kandung (Nizam) itu mengingatkan adiknya untuk pulang. Tapi dia (korban) tidak pulang, terus datang lagi ke tempat tersebut, baru tersangka melempar korban. Jadi tersangka utamanya cuma satu orang saja yaitu pelaku yang melempar korban ke lantai,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!