Oleh: Suratman Dano Mas’ud | Alumni IAIN Ternate
—————
Menurut PBB dalam UN Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters 2000: adalah sebuah proses upaya dimana korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak bersama-sama berpartisipasi aktif menyelesaikan persoalan yang timbul dari kejahatan dengan bantuan pihak ketiga yang netral.
Proses ini juga bisa kita temui dalam KUHP terbaru, dimana Restorative Justice juga dimasukkan secara formal dalam tahapan persidangan sebagai sebuah inovasi dalam mendamaikan hubungan pihak korban dan pelaku guna mendorong tanggung jawab pelaku serta partisipasi semua pihak. Selain itu, juga memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan mewujudkan keadilan yang manusiawi, adil dan seimbang yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak dan melibatkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat yang dipandu langsung oleh hakim dengan pendekatan musyawarah sehingga menjadi dasar penghentian atau ringannya proses pemeriksaan jika hal tersebut berhasil dilakukan.
Walaupun pendekatan ini umumnya lebih dikenal dalam praktek penyelesaian hukum pidana, namun tidak ada kelirunya jika kita coba gunakan dalam hal penyelesaian konflik perdata antara masyarakat dengan pihak Kementerian Pertahanan, cq. TNI AU di Pulau Morotai.
Dalam kaitannya dengan Pulau Morotai, tentu ini menjadi hal yang sangat krusial perlu dilakukan, mengingat konflik yang terjadi antara masyarakat dengan TNI AU sudah puluh tahun berjalan sejak penguasaan lahan kawasan bandar udara tahun 1950.
Saat ini, sudah mencapai 1.125 hektar luas lahan yang diklaim Kementerian Pertahanan telah dikantongi Hak Pakai oleh TNI AU tanpa titik temu yang baik dengan masyarakat terdampak.
Dalam upaya menyelesaikannya, beberapa cara yang sudah dilakukan diantaranya sudah kedua kalinya pertemuan Pemerintah dengan DPRD Kabupaten Pulau Morotai melalui Rapat Dengar Pendapat bersama warga terdampak, pihak TNI AU dan ATR/BPN Kabupaten Pulau Morotai di satu tahun terakhir ini. Namun masih belum membuahkan hasil yang maksimal untuk menyelesaikan konflik kedua pihak tersebut.
Ketika melihat kembali amanah UUD 1945, pada pasal 18B angka 2 sudah dicantumkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Begitu pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Buku Kedua Bab III tentang Hak Milik pasal 572 menyebutkan bahwa setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
Selanjutnya dalam Buku Keempat tentang Pembuktian dan kadaluarsa KUHPer pasal 1865 menyatakan bahwa Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Berikutnya Pasal 1866, alat pembuktian meliputi: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Jika masyarakat yang merasa kehilangan hak milik atas tanah yang telah dikuasai TNI AU dengan status Hak Pakai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara, wajib membuktikan kepemilikan perorangan maupun kelompok masyarakat adat itu melalui proses pengadilan, meskipun hal ini memakan waktu dan biaya, guna membuktikan kembali kepemilikannya tersebut.
Negara dalam mengelola tanah untuk kepentingan umum, tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenangnya, jika kemudian diketahui tanah tersebut secara asal usul memiliki kepemilikan, baik perorangan maupun kelompok masyarakat hukum adat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 5 menyebutkan, pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di pasal 9 Undang-Undang ini juga dijelaskan, Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Sejalan dengan prinsip kepentingan umum sebagaimana juga dijelaskan dalam pasal 18 KHUPer disebutkan, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut oleh negara, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
Pengakuan yang sama juga dikemukakan oleh Dr. Munir Fuady, S.H., M.H.,LL.M dalam bukunya Konsep Hukum Perdata bahwa tanah juga memiliki fungsi sosial sebagaimana dicantumkan dalam pasal 6 UUPA tahun 1960 serta negara juga memiliki hak untuk menguasai.
Dengan semangat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, konflik lahan masyarakat dengan TNI AU di pulau Morotai telah menjadi prioritas nasional sehingga jalan menuju perdamaian maupun penyelesaian kepentingan bersama seharusnya telah mencapai titik akhir dengan adanya Peraturan Presiden tersebut. Namun, selain dari komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah juga diminta turut serta dalam agenda reforma agraria ini dengan mencantumkannya kedalam rencana pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja daerah untuk hal tersebut.
Kementerian Pertanahan, dalam rangka penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dan komunal, dilakukan pengukuran, penataan, dan pencatatan dalam daftar tanah. Penyelesaian konflik agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 38-39 Peraturan Presiden ini.
Untuk dapat menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat dengan TNI AU melalui jalur Restorative Justice, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, masyarakat terdampak perlu memastikan kembali kepemilikan tanah tersebut melalui jalur hukum setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap putusan pengadilan sebagai dasar legitimasi hak milik yang kuat, baik secara perorangan maupun kelompok masyarakat hukum adat.
Kedua, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai membentuk Tim Mediasi atau Pansus untuk ajukan keberatan dan penghentian proses sertifikat lahan sementara kepada ATR/BPN Pulau Morotai serta meminta membuka data peta zona keselamatan operasi penerbangan, mengukur ulang dan memetakan batas penguasaan, mengklasifikasikan lahan dengan zona tanah kritikal kepentingan pertahanan dan keamanan untuk operasi penerbangan, sementara zona non-kritikal bisa dimediasikan untuk dikembalikan ke warga.
Ketiga, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai agar berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Keuangan untuk permohonan pelepasan lahan dengan status Barang Milik Negara (BMN) di luar zona kritikal dan dengan memastikan proses ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak yang masuk dalam zona lahan kritikal maupun non-kritikal sesuai yang di klaim Kementerian Pertahanan. (*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!